
Nama : HARTONO REKSO DHARSONO
Lahir : Pekalongan, Jawa Tengah, 10 Juni 1925
Agama : Islam
Pendidikan : - SD, Pekalongan
- SMP, Semarang dan Jakarta
- SMT, Semarang
- Technische Hogeschool, sekarang ITB, Bandung
- Hogere Krijge School, Den Haag, Negeri Belanda (1954)
Karir : - Komandan Regu, kemudian berturut-turut Komandan Peleton dan Komandan Batalyon Siluman Merah, Divisi Siliwangi (1945- 1949)
- Kepala Staf Brigade 23/Siliwangi (1950-1952)
- Perwira pada SUAD II (1954-1956)
- Wakil Gubernur Akademi Militer Nasional, Magelang (1956-1959)
- Kepala Staf Kodam VI/Siliwangi (1960 dan 1964-1965)
- Atase Militer RI di London (1962-1964)
- Asisten III Pangad (1965-1966)
- Pangdam VI/Siliwangi (1966-1969)
- Duta Besar RI untuk Muangthai (1969-1972)
- Duta Besar RI untuk Khmer (1972-1975)
- Ketua Delegasi RI pada ICCS (International Commission for Control and Supervision, 1973-1975)
- Staf Ahli Urusan Indonesia (1975)
- Sekjen Asean (1976-1978)
- Direktur Utama PT Propelat, Bandung (1978-1980)
- Sekjen Fosko TNI-AD
Alamat Rumah : Jalan Dr. Setiabudi 281, Bandung Telp: 82495
|
|
HARTONO REKSO DHARSONO
Ketika dijatuhi hukuman 10 tahun -- kurang dari tuntutan jaksa yang 15 tahun -- penjara potong masa tahanan, 8 Januari 1986, ia masih bisa tersenyum. "Sejak semula saya bertitik tolak tidak menyesal sedikit pun. Saya menghadapi pengadilan ini tanpa beban, karena tidak merasa bersalah," katanya datar. Hari itu juga ia menyatakan naik banding.
Ton -- demikian ia biasa dipanggil -- dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti bersalah melakukan delik politik dan tindak pidana subversif. Ia menghadiri serangkaian rapat setelah "Peristiwa Tanjungpriok" 1984, sehingga juga dihubungkan dengan peristiwa peledakan bom di pusat pertokoan Glodok dan Bank Central Asia (BCA), pada tahun yang sama.
Toh, majelis hakim tetap mengakui Ton sebagai pejuang yang berjasa. Ia ikut menegakkan Orde Baru, tetapi belakangan mengungkapkan "kontrol" dan "koreksi" sosialnya melewati cara yang salah. "Ia tidak konstitusional karena tidak membawa masalahnya ke DPR dan MPR," ujar hakim. Walau tidak bertujuan menggulingkan atau mengganti pemerintah yang sah, perbuatan Ton dinilai "Berdampak negatif terhadap persatuan dan kesatuan bangsa."Anak kesembilan dari 12 bersaudara ini putra R. Prayitno Rekso, pensiunan Wedana Paninggaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Ia memulai karier militernya di Divisi Siliwangi. Sempat mendapat tugas belajar di Hogere Krijgschool di Dan Haag, Negeri Belanda, 1952, kembali ke Indonesia Ton diperbantukan pada Staf Umum Angkatan Darat (SUAD) IV, kemudian Asisten II staf persiapan Akademi Militer Nasional (AMN). Dan, ia pernah menjadi Wakil Gubernur AMN di Magelang, pada 1956.
Sebelum memangku jabatan Kepala Staf Kodam VI Siliwangi, ia atase militer di London, Inggris. Sesudah itu Asisten III Pangad, kemudian duta besar RI untuk Muangthai, setelah menjabat Pangdam VI/Siliwangi pada masa awal kebangkitan Orde Baru.
Sebagai sekretaris jenderal (sekjen) ASEAN, Ton diberhentikan lima bulan sebelum masa jabatannya selesai, 1978. Aktif sebagai sekjen di Forum Studi dan Komunikasi (Fosko) TNI-AD yang selanjutnya berubah nama menjadi Fosko Purna Yudha, ia juga sempat menduduki posisi presiden direktur di PT Propelat, letnan jenderal ini pun akhirnya berhenti dari perusahaan yang dekat dengan Kodam Siliwangi itu karena dikaitkan dengan Petisi 50. Sejak 8 November 1984, ia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jaya di LP Salemba dan kemudian disidangkan, 19 Agustus 1985.
Menikah dengan R.A. Adrijani, Dharsono ayah enam anak. Gemar berolah raga, dalam usia 60 tahun ia masih kerap mondar-mandir Jakarta-Bandung, mengendarai mobil sendiri.
|